Terdakwa mantan anggota DPR Komisi VI dari Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2019). Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bowo Sidik Pangarso telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Bowo berperan membantu PT AIS menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd (Persero).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com