Terdakwa mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2019). Jaksa mendakwa Wisnu bersalah telah menyalahgunakan jabatan terkait persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatan Seteel dan/atau jasa operation and maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tahun 2019. Wisnu Kuncoro didakwa menerima uang sebesar Rp156 juta dari Direktur utama PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com