Terdakwa Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE) M Indung Andriadi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8/2019). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan M Indung Andriadi menjadi perantara suap untuk anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Indung diduga membantu Bowo menerima uang dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com