Majelis Hakim memeriksa barang bukti berupa senjata dan kendaraan yang dipakai terdakwa anggota Kopassus yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik untuk melakukan penembakan di Lapas Klas IIB Cebongan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan barang bukti di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta, Selasa (23/7/2013).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com