Oditur militer, Letkol (Sus) Budiharto membacakan tuntutan kepada tiga anggota Kopassus Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, Rabu (31/7/2913). Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman 12 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto dengan hukuman 10 tahun penjara dan Koptu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara serta masing-masing juga dituntut hukuman tambahan pemecatan dari dinas kemiliteran.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com