Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim (kanan), Director External Affairs Sampoerna Elvira Lianita (kedua kanan), Perwakilan SRC Trijaya Tri Mulyani (kedua kiri) dan Perwakilan SRC MM Qia Hj Tachlis melakukan sosialisasi Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di Jakarta. Senin (18/11/2019). Sosialiasi PAPRA PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) dalam rangka menyikapi isu perokok anak di Indonesia serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Langkah ini merupakan wujud dari komitmen Sampoerna untuk mematuhi peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 mengenai larangan penjualan rokok tehadap anak-anak di bawah usia 18 tahun (Pasal 25 poin B).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com