Wajib pajak melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menggunakan aplikasi JakOne Mobile di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Guna memaksimalkan kemudahan bagi wajib pajak, Bank DKI menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai solusi praktis pembayaran PKB. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya melalui JakOne Mobile dan selanjutnya melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
Pembayaran juga bisa dilakukan melalui fitur scan to pay pada QR Code di kasir pembayaran Samsat DKI Jakarta dengan aplikasi tersebut, serta mesin ATM dan EDC Bank DKI hingga 4 November 2019.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com