Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj (tengah) didampingi pengurus angkat bicara menanggapi kasus perairan Natuna, di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (6/1/2019). Said Aqil mendesak pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berhenti melakukan tindakan provokatif atas kedaulatan wilayah Natuna.
Menurutnya, Natuna telah diakui dan ditetapkan oleh Konvensi Hukum Laut PBB UNCLOS (United Nation Convention for the Law of the Sea) tahun 1982 sebagai milik Indonesia.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com