Sejumlah pendukung melambaikan tangannya kepada Serda Ucok Tigor Simbolon terdakwa kasus penyerangan Lapas Ceboongan yang berada dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Majelis hakim memvonis Serda Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman 11 tahun penjara, Serda Sugeng 8 tahun penjara, dan Koptu Kodik 6 tahun penjara, serta memutuskan untuk memberi hukuman tambahan yaitu dipecat sebagai anggota TNI.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com