icon fullscreen
Mahkamah Syariyah Banda Aceh Eksekusi Cambuk 8 Pelanggar Qanun
Terpidana (dua kiri) pelanggar peraturan daerah (qanun) Aceh menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (2/3/2020). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk antara 21 hingga 42 kali cambuk terhadap delapan pelanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 46 qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
Mahkamah Syariyah Banda Aceh Eksekusi Cambuk 8 Pelanggar Qanun
Algojo (dua kiri) mengeksekusi cambuk terhadap terpidana (dua kanan), pelanggar peraturan daerah (qanun) Aceh di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (2/3/2020). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk antara 21 hingga 42 kali cambuk terhadap delapan pelanggar pasal 24 ayat 1 dan pasal 46 qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.
icon right
icon left
Mahkamah Syariyah Banda Aceh Eksekusi Cambuk 8 Pelanggar Qanun
Mahkamah Syariyah Banda Aceh Eksekusi Cambuk 8 Pelanggar Qanun
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 1.1004 seconds (1#24)