icon fullscreen
MUI Keluarkan Fatwa untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19
MUI mengeluarkan fatwa di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti shalat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.
MUI Keluarkan Fatwa untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19
MUI mengeluarkan fatwa di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti shalat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.
MUI Keluarkan Fatwa untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19
MUI mengeluarkan fatwa di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti shalat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.
MUI Keluarkan Fatwa untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (ketiga kanan) menyerahkan naskah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (ketiga kiri) disaksikan pengurus MUI di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
icon right
icon left
MUI Keluarkan Fatwa untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19
MUI Keluarkan Fatwa untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19
MUI Keluarkan Fatwa untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19
MUI Keluarkan Fatwa untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 3.6116 seconds (1#140)