Enam oknum prajurit Yonif 400/Raider yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Rido Hehanusa mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Selasa (17/12/2013). Hakim memvonis keenam oknum TNI tersebut dengan hukuman bervariasi antara delapan bulan hingga dua tahun penjara, khusus untuk Lettu Inf Eko Santoso diberi hukuman tambahan dipecat dari keanggotaan TNI.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com