icon fullscreen
Tiga petani Indramayu divonis bebas
Tiga petani Indramayu divonis bebas
Tiga terdakwa Watjo(Kanan), Rokhman (kiri), dan Watno (tengah) disambut massa yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayus seusai menjalani sidang kasus pengrusakan alat berat dalam proyek Waduk Bubur Gadung di Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/01/2014). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas tiga orang petani asal Indramayu karena tidak tebukti bersalah seperti yang dituduhkan jaksa.
icon right
icon left
Tiga petani Indramayu divonis bebas
Tiga petani Indramayu divonis bebas
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 2.2140 seconds (1#140)