Tiga terdakwa Watjo(Kanan), Rokhman (kiri), dan Watno (tengah) disambut massa yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayus seusai menjalani sidang kasus pengrusakan alat berat dalam proyek Waduk Bubur Gadung di Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/01/2014). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas tiga orang petani asal Indramayu karena tidak tebukti bersalah seperti yang dituduhkan jaksa.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com