Perwakilan Advokat yang tergabung di Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Patners (AHP) Eri Hertiawan (kanan) mengajukan permohonan praperadilan dugaan korupsi proyek gas turbin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/02/2014). Pengajuan praperadilan atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan pengerjaan life time extension (LTE), Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 di PLTGU blok 2 Belawan dengan tersangka Direktur PT Mapna Indonesia Mohammad Bahlawan. AHP selaku kuasa hukum menilai tidak ada bukti Mohammad Bahalwan melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com