Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar (kanan) dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi M Fakeih bertukar naskah seusai penandatanganan perjanjian bilateral tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestic worker di Riyadh, Arab Saudi, Rabu (19/2/2014). Melalui kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang akan bekerja di Arab Saudi melalui pembenahan sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com