Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar (tengah) mengamati proses pengepakan gula saat kunjungan kerja sekaligus safari ramadan ke Pabrik Gula Gempol Krep milik PTPN X Unit Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (3/7/2014). Dalam kunjungan kerja tersebut, Muhaimin menekankan kembali agar perusahaan memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com