Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, dihadapan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Kepolisian Kota Palembang, memusnahkan sebanyak 11.071 lembar surat suara Pilpres yang tidak terpakai dengan cara dibakar di pelataran belakang Kantor KPU Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (08/07/2014). Selain surat suara Pilpres, dimusnahkan juga formulir berupa model C1, plano 394 lembar dan C1 lampiran berjumlah 560 lembar. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com