Petugas Dinas Perhubungan melakukan pendataan sebelum menderek mobil yang diparkir sembarangan, saat kegiatan sosialisasi dan simulasi pembayaran denda parkir liar di halaman kantor Dinas Perhubungan DKI, Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (01/09/2014). Mulai besok, Dishub DKI Jakarta meberlakukan denda parkir liar sebesar Rp 500.000 yang pembayarannya dilakukan melalui ATM, dan bukti pembayaranya dapat digunakan untuk mengambil kembali mobil yang terkena razia.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com