Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Timur menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (08/09/2014). Hari ini Pemprov DKI Jakarta mulai mengenakan denda sebesar Rp.500 ribu bagi kendaraan yang masih parkir sembarangan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com