Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga Bahan bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter yang berlaku mulai Selasa (18/11/2014) pukul 00.00 WIB.
Dengan naikknya harga BBM sebesar Rp2.000 per liter, maka harga BBM jenis premium akan menjadi Rp8.500 dari harga sebelumnya Rp6.500 per liter. Sementara solar menjadi Rp7.500 per liter dari harga sebelumnya Rp5.500 per liter.
Sebagian anggota masyarakat langsung menyerbu SPBU untuk mendapatkan BBM dengan harga lama, seperti yang terjadi di kawasan Pangkalan Jati, Jakarta Selatan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com