PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:21 WIB
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (kedua kiri), Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Helmy Faishal Zaini (kedua kanan),Gus Miftah (kiri) dan Ustadz Yusuf Mansyur (kanan) saat memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta.
click to zoom
Dalam konferensi pers tersebut Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah mencabut aturan soal investasi miras dalam Perpres 10/2021.
click to zoom
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (kedua kiri), Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Helmy Faishal Zaini (kedua kanan), Gus Miftah (kiri) dan Ustadz Yusuf Mansyur (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
click to zoom
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (kedua kiri), Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Helmy Faishal Zaini (kedua kanan), Gus Miftah (kiri) dan Ustadz Yusuf Mansyur (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Dalam konferensi pers tersebut Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah mencabut aturan soal investasi miras dalam Perpres 10/2021.
(Foto : Okezone/Arif Julianto)
(sra)