Potret Siswi SMK Korban Penyekapan dan Pelecehan Seksual yang Mencari Keadilan

Kamis, 04 Maret 2021 - 07:42 WIB
ARN (19), Siswi SMK Swasta Surabaya didampingi ayahnya ketika mendatangi Polrestabes Surabaya pada Sabtu (27/2/2021) pekan lalu. ARN ingin mencari keadilan dan mengadukan Kepala Sekolahnya ke Penegak Hukum karena melakukan tindakan tidak terpuji terhadap dirinya.
click to zoom
Pada akhir Desember 2019 silam, ARN di sekap oleh Kepala Sekolahnya di dalam ruangan di saat kondisi sekolahan kosong. Di saat itulah, dalam keadaan pintu terkunci oknum kepsek melakukan tindakan tidak senonoh terhadap ARN.
click to zoom
Gadis belia inipun tak kuasa melawan. Perlakuan serupa, kata ARN tidak dialaminya sendiri. Masih ada teman dan kakak kelasnya yang menjadi pelampiasan kepala sekolah tapi tidak berani bercerita.
click to zoom
Akibatnya, setelah kejadian itu ARN tidak berani ke sekolah lantaran dihantui ketakutan. Ia juga mengurung diri dalam kamar, bahkan tidak mengikuti sekolah daring hingga ujianpun ditanggalkan. Padahal tinggal selangkah lagi gadis belia ini lulus dari bangku SMK.
click to zoom
Tragedi miris yang dialami ARN terkuak saat sang ayah pulang dari perantauan. Berkat dukungan dari sang ayah dan kerabat, ARN akhirnya berani melaporkan kepala sekolah tersebut kepada polisi. Langkah ARN pada Sabtu pekan lalu harus tertunda lantaran ada berkas yang harus dilengkapi.
click to zoom
Namun pada Rabu (03/3/2021), ARN bersama Ayahnya Soeminto kembali melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya. Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Tanwir Surabaya, Arief Februanto, tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
click to zoom
ARN (19), Siswi SMK Swasta Surabaya didampingi ayahnya ketika mendatangi Polrestabes Surabaya pada Sabtu (27/2/2021) pekan lalu.
click to zoom
ARN (19), Siswi SMK Swasta Surabaya didampingi ayahnya ketika mendatangi Polrestabes Surabaya pada Sabtu (27/2/2021) pekan lalu. ARN ingin mencari keadilan dan mengadukan Kepala Sekolahnya ke Penegak Hukum karena melakukan tindakan tidak terpuji terhadap dirinya.

Pada akhir Desember 2019 silam, ARN di sekap oleh Kepala Sekolahnya di dalam ruangan di saat kondisi sekolahan kosong. Di saat itulah, dalam keadaan pintu terkunci oknum kepsek melakukan tindakan tidak senonoh terhadap ARN. Gadis belia inipun tak kuasa melawan. Perlakuan serupa, kata ARN tidak dialaminya sendiri. Masih ada teman dan kakak kelasnya yang menjadi pelampiasan kepala sekolah tapi tidak berani bercerita.

Akibatnya, setelah kejadian itu ARN tidak berani ke sekolah lantaran dihantui ketakutan. Ia juga mengurung diri dalam kamar, bahkan tidak mengikuti sekolah daring hingga ujianpun ditanggalkan. Padahal tinggal selangkah lagi gadis belia ini lulus dari bangku SMK.

Tragedi miris yang dialami ARN terkuak saat sang ayah pulang dari perantauan. Berkat dukungan dari sang ayah dan kerabat, ARN akhirnya berani melaporkan kepala sekolah tersebut kepada polisi. Langkah ARN pada Sabtu pekan lalu harus tertunda lantaran ada berkas yang harus dilengkapi.

Namun pada Rabu (03/3/2021), ARN bersama Ayahnya Soeminto kembali melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya. Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Tanwir Surabaya, Arief Februanto, tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.

Yang bersangkutan (terlapor), dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More