Nganggur Setahun Akibat Pandemi Covid-19, Pegawai Bandara Ini Jadi Kurir Narkoba
Selasa, 16 Maret 2021 - 08:03 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas seperti teh hijau tulisan Cina dan pil Hi Five beserta tersangka di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/3/2021). Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Surabaya-Jakarta dan Bandung-Surabaya dengan dua tersangka berbeda, yakni wanita berinisial YR dan pria berinisial SS.
YR sebelumnya merupakan pegawai Bandara. Ia mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba lantaran menganggur selama setahun akibat Pandemi Covid-19. Sedangkan, SS mengaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu-sabu dengan pengiriman dan lokasi yang berbeda-beda.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 8,3 Kilogram yang dikemas dalam 5 bungkus teh hijau tulisan Cina, 400 pil Hi Five, sebuah kardus sepatu, sebuah dompet warna coklat, 2 buah smartphone, 2 buah kartu ATM, 1 pak klip kosong, sebuah tas kain warna hitam, dan sebuah mobil Kijang Innova.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
YR sebelumnya merupakan pegawai Bandara. Ia mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba lantaran menganggur selama setahun akibat Pandemi Covid-19. Sedangkan, SS mengaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu-sabu dengan pengiriman dan lokasi yang berbeda-beda.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 8,3 Kilogram yang dikemas dalam 5 bungkus teh hijau tulisan Cina, 400 pil Hi Five, sebuah kardus sepatu, sebuah dompet warna coklat, 2 buah smartphone, 2 buah kartu ATM, 1 pak klip kosong, sebuah tas kain warna hitam, dan sebuah mobil Kijang Innova.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
(sra)