Sepeda Angin, Motor Brong dan Ribuan Liter Miras Diamankan Polisi Selama PPKM

Jum'at, 19 Maret 2021 - 20:14 WIB
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilalukan oleh Satsabhara Polrestabes Surabaya selama masa PPKM.
click to zoom
Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Herman Priyanto menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM Januari 2021 hingga Maret 2021 ini tercatat banyak pelanggaran. Selain pelangggaran terhadap aturan PPKM, juga ada pelanggaran tindak pidana ringan menjual miras tanpa ijin.
click to zoom
Total ada 58 sepeda angin, 191 motor knalpot brong dan ribuan liter miras oplosan jenis cukrik yang diamankan. Untuk sepeda yang disita karena aksi balap liar dan melanggar PPKM tentang krumunan.
click to zoom
Polisi menunjukkan barang bukti miras, sepeda angin dan motor knalpot brong di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2021).
click to zoom
Polisi menunjukkan barang bukti miras, sepeda angin dan motor knalpot brong di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2021). Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilalukan oleh Satsabhara Polrestabes Surabaya selama masa PPKM.

Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Herman Priyanto menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM Januari 2021 hingga Maret 2021 ini tercatat banyak pelanggaran. Selain pelangggaran terhadap aturan PPKM, juga ada pelanggaran tindak pidana ringan menjual miras tanpa ijin.

Total ada 58 sepeda angin, 191 motor knalpot brong dan ribuan liter miras oplosan jenis cukrik yang diamankan. Untuk sepeda yang disita karena aksi balap liar dan melanggar PPKM tentang krumunan. Para pelaku akan mendapat sejumlah sanksi. Pemilik miras sudah menjalani sidang tipiring. Sedangkan untuk pemilik motor dan sepeda, juga dilakukan sidang tipiring pelanggaran PPKM.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More