Setneg Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita

Rabu, 07 April 2021 - 21:35 WIB
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
click to zoom
alam aturan itu, pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Kemensetneg mengatakan, Yayasan Harapan Kita mesti menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII kepada negara.
click to zoom
Pengunjung melintas di sekitar papan pengumuman tentang pengambil alihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di depan pintu masuk TMII, Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
click to zoom
Pengunjung melintas di sekitar papan pengumuman tentang pengambil alihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di depan pintu masuk TMII, Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021). Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam aturan itu, pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Kemensetneg mengatakan, Yayasan Harapan Kita mesti menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII kepada negara. Pihaknya pun memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan itu untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More