Sosialisasi UU Nomor 18/2017, Ganjar dan BP2MI Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Jum'at, 09 April 2021 - 16:25 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberikan pengarahan saat menghadiri acara Rakortas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung B lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.
click to zoom
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar meminta setiap kepala daerah dan dinas tenaga kerja di masing-masing kabupaten/kota rajin berkomunikasi secara terbuka dengan pekerja migran asal daerahnya.
click to zoom
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang memiliki komitmen keberpihakan pelndungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
click to zoom
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberikan pengarahan saat menghadiri acara Rakortas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung B lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (9/4/2021).
click to zoom
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberikan pengarahan saat menghadiri acara Rakortas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung B lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (9/4/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar meminta setiap kepala daerah dan dinas tenaga kerja di masing-masing kabupaten/kota rajin berkomunikasi secara terbuka dengan pekerja migran asal daerahnya. Hal itu untuk memudahkan pemantauan, pengawasan, dan penyelesaian masalah yang dialami setiap Pekerja Migran Indonesia.

Sementara Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang memiliki komitmen keberpihakan pelndungan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Menurutnya, UU No. 18/2017 merupakan UU yang progresif, revolusioner, humanis sekaligus bermartabat. Undang-Undang ini mengedepankan pelindungan daripada penempatan, serta mengamanahkan pelindungan utuh dan menyeluruh, sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Selain itu, Undang-Undang ini memberikan pelindungan pada multi dimensi, aspek ekonomi, hukum, dan sosial bagi PMI dan keluarga. Termasuk PMI sea based dengan pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More