Kembali ke Tengah Pandemi, Menyambung Asa Menepis Paranoia

Senin, 08 Juni 2020 - 10:59 WIB
Pekerja melintas di Pelican Crossing Tosari di Thamrin Jakarta, Jakarta, Senin (8/6/2020). Memasuki pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta,
click to zoom
Pekerja melintas di Pelican Crossing Tosari di Thamrin Jakarta, Jakarta, Senin (8/6/2020). Memasuki pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta,
click to zoom
Sejumlah warga dan pekerja menggunkan masker saat turun dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Senayan.
click to zoom
Sejumlah warga dan pekerja menggunkan masker saat turun dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Senayan.
click to zoom
Pekerja melintas di kawasan FX Sudirman., Jakarta, Senin (8/6/2020). Memasuki pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta
click to zoom
Memasuki pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
click to zoom
Memasuki pekan kedua masa Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
click to zoom
Memasuki pekan kedua masa Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta
click to zoom
Memasuki pekan kedua masa Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
click to zoom
Memasuki pekan kedua masa Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
click to zoom
Memasuki pekan kedua masa Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, sejumlah area perkantoran sudah kembali dibuka namun masih dibatasi 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Pekan ke-2 pada PSBB transisi ada pada tanggal 8 hingga 14 Juni. Beberapa tempat kerja dan tempat usaha serta kegiatan sosial dan budaya mulai dibuka. Meski telah diizinkan untuk beroperasi, Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan tetap mengingatkan bahwa aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 harus dipatuhi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Aturan tersebut antara lain, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen, melakukan pengaturan hari kerja hingga jam kerja dan sistem kerja, mewajibkan pekerja menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sebagainya.
(ziz)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More