Umat Konghucu Kembali Bersembahyang di Kelenteng Petak Sembilan Glodok

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:53 WIB
Umat Konghucu melakukan sembahyang di Vihara Dharma Bhakti atau Kelenteng Petak Sembilan di kawasan Glodok, Jakarta.
click to zoom
Umat Konghucu melakukan sembahyang di Vihara Dharma Bhakti atau Kelenteng Petak Sembilan di kawasan Glodok, Jakarta.
click to zoom
Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sejak Jumat (5/6), Pemprov DKI Jakarta membuka kembali fasilitas tempat ibadah yang salah satunya wihara atau kelenteng dengan syarat menerapkan protokol standar, diantaranya ialah jumlah peserta di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
click to zoom
Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sejak Jumat (5/6), Pemprov DKI Jakarta membuka kembali fasilitas tempat ibadah yang salah satunya wihara atau kelenteng dengan syarat menerapkan protokol standar, diantaranya ialah jumlah peserta di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
click to zoom
Selain itu pengelola rumah ibadah juga harus mengatur jarak antar jemaah minimal satu meter. Pengelola juga wajib membersihkan tempat ibadah, termasuk menyemprotkan disinfektan sebelum ataupun setelah menggelar peribadatan.
click to zoom
Selain itu pengelola rumah ibadah juga harus mengatur jarak antar jemaah minimal satu meter. Pengelola juga wajib membersihkan tempat ibadah, termasuk menyemprotkan disinfektan sebelum ataupun setelah menggelar peribadatan.
click to zoom
Umat Konghucu melakukan sembahyang di Vihara Dharma Bhakti atau Kelenteng Petak Sembilan di kawasan Glodok, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
click to zoom
Umat Konghucu melakukan sembahyang di Vihara Dharma Bhakti atau Kelenteng Petak Sembilan di kawasan Glodok, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sejak Jumat (5/6), Pemprov DKI Jakarta membuka kembali fasilitas tempat ibadah yang salah satunya wihara atau kelenteng dengan syarat menerapkan protokol standar, diantaranya ialah jumlah peserta di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. Tak hanya itu, pengelola rumah ibadah juga harus mengatur jarak antar jemaah minimal satu meter. Pengelola juga wajib membersihkan tempat ibadah, termasuk menyemprotkan disinfektan sebelum ataupun setelah menggelar peribadatan.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More