Diduga Peras Walkot Tanjung Balai, Penyidik KPK dari Polri Ditahan

Jum'at, 23 April 2021 - 05:04 WIB
Pengacara Maskur Husain digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
click to zoom
PK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
click to zoom
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
click to zoom
Petugas menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
click to zoom
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas usai mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
click to zoom
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas usai mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dibawa kerumah tahanan KPK dan dilakukan isolasi selama 14 hari.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More