Diduga Peras Walkot Tanjung Balai, Penyidik KPK dari Polri Ditahan
Jum'at, 23 April 2021 - 05:04 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas usai mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dibawa kerumah tahanan KPK dan dilakukan isolasi selama 14 hari.
Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dibawa kerumah tahanan KPK dan dilakukan isolasi selama 14 hari.
(sra)