PT KAI Daop 8 Surabaya Operasikan 8 KA Regular Jarak Jauh/Menengah

Jum'at, 12 Juni 2020 - 20:06 WIB
Penumpang Kereta Api (KA) mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker dan face shield atau pelindung muka, saat naik dari Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur.
click to zoom
PT KAI DAOP 8 Surabaya kembali mengoperasikan 8 KA regular jarak menengah dan Jauh dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
click to zoom
Petugas keamanan mengenakan face shield atau alat pelindung wajah.
click to zoom
Petugas memeriksa suhu tubuh calon penumpang.
click to zoom
Calon penumpang harus bisa menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
click to zoom
Petugas membersihkan gerbong kereta setiap sebelum keberangkatan.
click to zoom
Personel TNI AD saat bertugas di kereta api keberangkatan.
click to zoom
Selain mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan, calon penumpang KA juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
click to zoom
PT KAI DAOP 8 Surabaya kembali mengoperasikan 8 KA regular jarak menengah dan Jauh dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
click to zoom
Penumpang Kereta Api (KA) mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker dan face shield atau pelindung muka, saat naik dari Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/6/2020).
click to zoom
Penumpang Kereta Api (KA) mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker dan face shield atau pelindung muka, saat naik dari Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/6/2020). PT KAI DAOP 8 Surabaya kembali mengoperasikan 8 KA regular jarak menengah dan Jauh dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Selain mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan, calon penumpang KA juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Calon penumpang harus bisa menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test. Kemudian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More