Lindungi Warga di Ruang Digital, Kominfo Terapkan Tiga Langkah

Senin, 24 Mei 2021 - 03:08 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan memberikan penjelasan mengenai tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta.
click to zoom
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan memberikan penjelasan mengenai tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).
click to zoom
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan memberikan penjelasan mengenai menerapkan tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Kominfo menerapkan tiga langkah kebijakan yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.

“Sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. PM Kominfo 5/2020 disusun “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”dari berbagai ancaman di ruang digital. Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pelindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital,” jelasnya dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).

Dirjen Semuel mengakui dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi mengenai substansi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, PM Kominfo 5/2020 memiliki tiga fokus, pertama kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat); kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik; dan ketiga pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berterima kasih atas perhatian dan partisipasi publik dalam membahas PM Kominfo 5/2020 yang menunjukkan kehidupan iklim demokrasi yang sehat,” ungkapnya.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More