Diskusi Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran

Selasa, 08 Juni 2021 - 22:43 WIB
(Ki-ka) Ketua Umum PB IDI Dr. Daeng M Faqih, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya dan Pakar Hukum Kesehatan Prof. M. Nasser, saat menjadi pembicara dalam diskusi Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran di kantor Bappilu Nasdem Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur.
click to zoom
Diskusi tersebut untuk menginventarisasi masalah yang dihadapi dunia pendidikan kedokteran dalam upaya merevisi UU Pendidikan Kedokteran yang kini berada di tangan Badan Legislasi DPR RI.
click to zoom
Willy Aditya menyebut, saat ini sudah menjadi pengetahuan umum jika pendidikan kedokteran berbiaya mahal. Kesiapan peserta didik diukur bukan hanya dari segi kapasitas intelektual, tetapi juga modal besar. Sialnya, bahkan setelah selesai pun seseorang yang dinyatakan lulus tidak bisa langsung disebut sebagai ahli. Perlu proses dan dana lanjutan agar seorang lulusan pendidikan kedokteran dapat menjalankan profesinya.
click to zoom
Untuk itu, Partai NasDem terus mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang sistem Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
click to zoom
akil Ketua Badan Legislatif DPR RI sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya (kiri) berbincang dengan para pakar kesehatan usai diskusi Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran di kantor Bappilu Nasdem Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (08/6/2021).
click to zoom
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya (kiri) berbincang dengan para pakar kesehatan usai diskusi Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran di kantor Bappilu Nasdem Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (08/6/2021). Diskusi tersebut untuk menginventarisasi masalah yang dihadapi dunia pendidikan kedokteran dalam upaya merevisi UU Pendidikan Kedokteran yang kini berada di tangan Badan Legislasi DPR RI.

Willy Aditya menyebut, saat ini sudah menjadi pengetahuan umum jika pendidikan kedokteran berbiaya mahal. Kesiapan peserta didik diukur bukan hanya dari segi kapasitas intelektual, tetapi juga ‘modal’ besar. Sialnya, bahkan setelah selesai pun seseorang yang dinyatakan lulus tidak bisa langsung disebut sebagai ‘ahli’. Perlu proses dan dana lanjutan agar seorang lulusan pendidikan kedokteran dapat menjalankan profesinya.

Untuk itu, Partai NasDem terus mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang sistem Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More