Raker dengan PLN, Komisi VII DPR Pertanyakan Soal Lonjakan Tagihan Listrik

Rabu, 17 Juni 2020 - 19:40 WIB
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII membahas lonjakan tagihan listrik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Zulkifli Zaini menegaskan, lonjakan tagihan listrik karena mekanisme perhitungan yang berbeda selama Covid-19. PLN menggunakan skema rerata 3 bulan untuk perhitungan tagihan listrik. PLN sudah menyiapkan upaya perlindungan bagi pelanggan atas lonjakan tagihan tersebut, yaitu dengan membuat skema angsuran yang diberikan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen.
click to zoom
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII membahas lonjakan tagihan listrik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Zulkifli Zaini menegaskan, lonjakan tagihan listrik karena mekanisme perhitungan yang berbeda selama Covid-19. PLN menggunakan skema rerata 3 bulan untuk perhitungan tagihan listrik. PLN sudah menyiapkan upaya perlindungan bagi pelanggan atas lonjakan tagihan tersebut, yaitu dengan membuat skema angsuran yang diberikan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen.
click to zoom
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII membahas lonjakan tagihan listrik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Zulkifli Zaini menegaskan, lonjakan tagihan listrik karena mekanisme perhitungan yang berbeda selama Covid-19. PLN menggunakan skema rerata 3 bulan untuk perhitungan tagihan listrik. PLN sudah menyiapkan upaya perlindungan bagi pelanggan atas lonjakan tagihan tersebut, yaitu dengan membuat skema angsuran yang diberikan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen.
click to zoom
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII membahas lonjakan tagihan listrik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Zulkifli Zaini menegaskan, lonjakan tagihan listrik karena mekanisme perhitungan yang berbeda selama Covid-19. PLN menggunakan skema rerata 3 bulan untuk perhitungan tagihan listrik. PLN sudah menyiapkan upaya perlindungan bagi pelanggan atas lonjakan tagihan tersebut, yaitu dengan membuat skema angsuran yang diberikan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen.
click to zoom
Zulkifli Zaini menegaskan, lonjakan tagihan listrik karena mekanisme perhitungan yang berbeda selama Covid-19.
click to zoom
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII membahas lonjakan tagihan listrik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Zulkifli Zaini menegaskan, lonjakan tagihan listrik karena mekanisme perhitungan yang berbeda selama Covid-19.

PLN menggunakan skema rerata 3 bulan untuk perhitungan tagihan listrik. PLN sudah menyiapkan upaya perlindungan bagi pelanggan atas lonjakan tagihan tersebut, yaitu dengan membuat skema angsuran yang diberikan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen.
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More