Penegakkan Hukuman Cambuk di Aceh
Selasa, 29 Juni 2021 - 10:36 WIB
Terpidana menjalani eksekusi hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 40 hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima terpidana zarimah satu diantaranya oknum kepala desa pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat, sebagai wujud penegakkan syariat Islam di Aceh.
ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
(sra)