Penegakkan Hukuman Cambuk di Aceh

Selasa, 29 Juni 2021 - 10:36 WIB
Polisi Wilatul Hisbah menghadirkan terpidana wanita untuk menjalani eksekusi hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh.
click to zoom
Mahkamah Syaryiah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 40 hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima terpidana zarimah satu diantaranya oknum kepala desa pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat, sebagai wujud penegakkan syariat Islam di Aceh.
click to zoom
Terpidana menjalani eksekusi hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Mahkamah Syar'yiah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 40 hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima terpidana zarimah satu diantaranya oknum kepala desa pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat, sebagai wujud penegakkan syariat Islam di Aceh.

ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More