Pemberlakuan STRP Bagi Penumpang MRT Jakarta

Senin, 12 Juli 2021 - 12:27 WIB
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Darurat, penumpang yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak diwajibkan membawa STRP.
click to zoom
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/7/2021).
click to zoom
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/7/2021). Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Darurat, penumpang yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak diwajibkan membawa STRP.

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More