2024, 265 Juta Penduduk RI Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Sabtu, 20 Juni 2020 - 07:20 WIB
Karyawan BPJS Kesehatan memberikaan pelayanan dengan protokol kesehatan menggunakan sekat atau pembatas kaca mika disaat pandemi Covid-19 masih melanda di Kantor BPJS Kesehatan, di Jakarta Selatan.
click to zoom
Karyawan BPJS Kesehatan memberikaan pelayanan dengan protokol kesehatan menggunakan sekat atau pembatas kaca mika disaat pandemi Covid-19 masih melanda di Kantor BPJS Kesehatan, di Jakarta Selatan.
click to zoom
Karyawan BPJS Kesehatan memberikaan pelayanan dengan protokol kesehatan menggunakan sekat atau pembatas kaca mika disaat pandemi Covid-19 masih melanda di Kantor BPJS Kesehatan, di Jakarta Selatan.
click to zoom
Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung.
click to zoom
Petugas membantu memberikan pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
click to zoom
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan diberikan amanat untuk menjadikan 98 persen penduduk Indonesia sebagai pesera program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, pada 2024 mendatang. Program tersebut merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20202024, sebagai tahapan akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20052025.
click to zoom
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan diberikan amanat untuk menjadikan 98 persen penduduk Indonesia sebagai pesera program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, pada 2024 mendatang. Program tersebut merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20202024, sebagai tahapan akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20052025.
click to zoom
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan diberikan amanat untuk menjadikan 98 persen penduduk Indonesia sebagai pesera program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, pada 2024 mendatang. Program tersebut merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20202024, sebagai tahapan akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20052025.
click to zoom
Karyawan BPJS Kesehatan memberikaan pelayanan dengan protokol kesehatan menggunakan sekat atau pembatas kaca mika disaat pandemi Covid-19 masih melanda di Kantor BPJS Kesehatan, di Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2020).
click to zoom
Karyawan BPJS Kesehatan memberikaan pelayanan dengan protokol kesehatan menggunakan sekat atau pembatas kaca mika di saat pandemi Covid-19 masih melanda di Kantor BPJS Kesehatan, di Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2020). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan diberikan amanat untuk menjadikan 98 persen penduduk Indonesia sebagai pesera program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, pada 2024 mendatang. Program tersebut merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, sebagai tahapan akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More