PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 25 Juli

Rabu, 21 Juli 2021 - 05:36 WIB
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli.
click to zoom
PPKM Darurat akan dilonggarkan pada tanggal 26 Juli jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
click to zoom
Sedangkan pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen.
click to zoom
Sedangkan pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen.
click to zoom
Pengendara melintasi pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).
click to zoom
Pengendara melintasi pos penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli.

PPKM Darurat akan dilonggarkan pada tanggal 26 Juli jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More