Anggota DPRD DKI Purwanto Bersyukur Sanksi Pidana Di Perda Covid-19 Ditunda

Minggu, 25 Juli 2021 - 09:29 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Purwanto yang sejak awal vocal menolak revisi Peraturan Daerah tentang Covid-19 yang akan menambahkan pasal pidana untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, sanksi pidana hanya menimbulkan masalah baru.
click to zoom
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Purwanto yang sejak awal vocal menolak revisi Peraturan Daerah tentang Covid-19 yang akan menambahkan pasal pidana untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, sanksi pidana hanya menimbulkan masalah baru.
click to zoom
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Purwanto meninjau kondisi masyarakat beberapa watu lalu.
click to zoom
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI Jakarta akhirnya menunda pembahasan revisi Perda No. 2 tahun 2020 terkait usulan melipatgandakan sanksi dalam Perda tersebut sebelum Pemprov DKI Jakarta memberikan laporan laporan upaya apa saja yg sudah diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada warga selama PPKM Darurat serta laporan adanya pelanggaran berat yang pernah diulangi terus menerus oleh warga DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Purwanto kembali memberikan tanggapannya dalam rapat lanjutan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI Jakarta yang dilakukan secara online dan offline pada Jumat, 23 Juli 2021. Purwanto yang sejak awal vocal menolak revisi Peraturan Daerah tentang Covid-19 yang akan menambahkab pasal pidana untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, sanksi pidana hanya menimbulkan masalah baru.

Purwanto juga mengatakan, saat ini tidak ada dasar yang kuat atau urgensi menerapkan pasal pidana. Dia lalu menjelaskan beberapa alasannya.

Pertama, saat ini tingkat kesembuhan Covid-19 di Jakarta mencapai 84,9 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang 79 persen.

“Tingkat kesembuhan Jakarta masih nomer 1,” ujarnya. Kedua, tingkat kemaritian karena Covid-19 di Jakarta 1,4 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan nasional 2,7 persen. “Jawa Timur paling tinggi,” ujarnya.

Ketiga, kata dia, vaksinasi sudah mencapai 6 juta jiwa. Ini artinya setengahnya penduduk Jakarta.

Terakhir kesadaran masyarakat Jakarta soal prokes juga tinggi. Ini terbukti saat PPKM Darurat jumlah mobilitasnya turun tajam.

“Dari data-data itu, tidak ada alasan untuk menambahkan sanksi pidana,” bebernya. Kata-kata pidana, menurut dia, juga berdampak psikologis kepada masyarakat. Karena itu, kata dia, sanksi dengan yang ada saat ini sudah pas dan masih relevan.

“Jangan fokus pemerintah daerah terbelah antara melipatgandakan hukuman atau menyelesaikan masalah Covid-19,” bebernya.

Menurut dia, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemprov bisa memanfaatkan SDM-nya yang banyak untuk gencar melakukan sosialisasi.

“Kita jangan fokus di akhir, tapi bagaimana mencegahnya,” ujarnya.

Foto Dok
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More