Membedah Draf Terkini Terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Selasa, 07 September 2021 - 19:02 WIB
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.
click to zoom
Diskusi mengangkat tema Membedah Draf Terkini RUU PKS, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dibutuhkan karena UU yang ada tidak cukup kuat untuk membela para korban dari kekerasan seksual.
click to zoom
Anggota Baleg DPR F-PKB Neng Eem Marhamah (kiri) dan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin (kanan) menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Legislasi di Media Center, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
click to zoom
Anggota Baleg DPR F-PKB Neng Eem Marhamah (kiri) dan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin (kanan) menjadi pembicara dalam Diskusi Forum Legislasi di Media Center, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Diskusi mengangkat tema Membedah Draf Terkini RUU PKS, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dibutuhkan karena UU yang ada tidak cukup kuat untuk membela para korban dari kekerasan seksual. Fakta yang ada dari beberapa faktor terjadi akibat relasi kuasa maupun pelecehan seksual dari relasi bukan kuasa.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More