Aptika Kominfo Gelar Webinar Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi Dalam Era Digtal

Kamis, 09 September 2021 - 17:44 WIB
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Ditjen Aptika Kominfo RI) bekerjasama dengan DPR RI mengadakan acara Webinar Literasi Digital Kominfo dengan Tema Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi dalam Era Digital, Jakarta, Kamis (9/9).
click to zoom
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Ditjen Aptika Kominfo RI) bekerjasama dengan DPR RI mengadakan acara Webinar Literasi Digital Kominfo dengan Tema Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi dalam Era Digital, Jakarta, Kamis (9/9).
click to zoom
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Ditjen Aptika Kominfo RI) bekerjasama dengan DPR RI mengadakan acara Webinar Literasi Digital Kominfo dengan Tema Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi dalam Era Digital, Jakarta, Kamis (9/9).
click to zoom
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Ditjen Aptika Kominfo RI) bekerjasama dengan DPR RI mengadakan acara “Webinar Literasi Digital Kominfo dengan Tema “Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi dalam Era Digital", Kamis (9/9).

Ditjen Aptika Kominfo & DPR RI ingin mengedukasi Peserta melalui Webinar Literasi Digital yang terdiri dari berbagai penggiat teknologi informasi digital seperti Para Aktivis Media Sosial, Blogger dan Jurnalis yang tersebar di berbagai media online untuk memahami pentingnya Literasi Digital dalam menciptakan kondusifitas dan meningkatkan kecerdasan dalam menggunakan media sosial.

Webinar Literasi Digital Aptika Kominfo menghadirkan Empat Narasumber diantaranya Kresna Dewanata Prosakh Anggota Komisi I DPR RI sebagai Keynote Speaker, Ulfah Diah Susanti sebagai Sub Koordinator Kerjasama Internasional PDP, DR. Lukman Malanuang sebagai Narasumber, Galuh Kusuma Hapsari sebagai Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Buddhi Dharma Tangerang. Webinar Literasi Digital Aptika Kominfo dipandu oleh MC Yuke Ardini dan dimoderatori oleh Irfan Daniel. Untuk menghibur Peserta Webinar Literasi Digital, Aptika Kominfo mengundang Native Band sebagai Music Performance.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Kresna Dewanata Prosakh dalam sambutannya sebagai Keynote Speaker menyampaikan bahwa di era digital saat ini kita ketahui bersama banyak sekali terkait dengan suasana-suasana yang tidak kondusif dikarenakan adanya berita hoaks, berita-berita yang tidak valid, orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Hampir diseluruh pelosok wilayah Indonesia akan diselesaikan terkait dengan BTS dan Indonesia akan memasuki merdeka sinyal dalam beberapa tahun kedepan. Saya mengharapkan terkait dengan percepatan teknologi digital saat ini kedepannya bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Kresna.

Salah satu Pembicara yakni Pengamat Kebijakan Publik, DR. Lukman Malanuang mengatakan bahwa adanya Literasi Digital merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi di era digital. Seperti yang kita ketahui kebocoran data pribadi menjadi sudah sering terjadi di tengah keterbukaan informasi dalam era digital. Untuk melindungi data pribadi, pemerintah melalui DPR merancang RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 dimana saat ini pembahasannya sedang berlangsung di Komisi I DPR RI. Kebocoran data pribadi dapat berakibat sangat fatal.

"Sebagaimana temuan BPK 2020 bahwa sebanyak 10.922.479 NIK tidak valid, 16.373.682 nomor Kartu Keluarga (KK) tidak valid, 5.702 anggota rumah tangga dengan nama kosong dan 86.465 NIK ganda. Dengan adanya kebocoran data pribadi tersebut, tentu saja dapat disalahgunakan untuk melakukan tindakan korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif, berbagai bentuk kejahatan perbankan, terorisme, human trafficking bahkan melakukan kecurangan Pileg dan Pilpres untuk memenangkan Partai atau Calon Presiden dan Wapres tertentu," ujar Lukman.

Sub Koordinator Kerjasama Internasional PDP Ulfah Diah Susanti mengatakan bahwa terdapat peluang dan tantangan pemrosesan data pribadi di era digital. Saat ini hampir segala aktivitas dalam kehidupan kita di era digital membutuhkan data pribadi yang diproses untuk menggunakan aplikasi dan mendapatkan berbagai layanan. Dalam hal ini tentu saja pemerintah memerlukan regulasi perlindungan data pribadi agar semua data pribadi yang diproses dapat dipastikan keamanan dan perlindungannya.

Beliau juga menambahkan bahwa dalam konsep pengaturan perlindungan data pribadi harus diatur secara spesifik seperti syarat sah (legal basis), Pengendali data Pribadi (Pemerintah atau Privat), Prosesor Data Pribadi. "Dalam Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi harus ada kontrol terhadap data pribadi oleh subjek data melalui pemenuhan hak subjek data pribadi, ungkap Ulfah.

Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Buddhi Dharma Tangerang Galuh Kusuma Hapsari mengatakan bahwa pesatnya perkembangan teknologi komunikasi di era tansparansi telah menjadikan masyarakat lebih kritis. Munculnya media baru dan sosial media menuntut organisasi mengakomodir atau mengantisipasi keinginan masyarakat/publik dalam memberikan layanan yang optimal.

Informasi menjadi salah satu yang dibutuhkan oleh manusia dan manusia berhak memperoleh informasi. Tetapi dalam memperoleh berbagai macam informasi khususnya informasi yang memuat kerahasiaan data pribadi harus diatur secara sistematis di tengah keterbukaan informasi di era digital.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More