Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Jum'at, 10 September 2021 - 18:23 WIB
Kendaraan bermotor melintas di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggulirkan program pemutihan pajak bermotor untuk membantu masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi covid-19 berkepanjangan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ini dimulai sejak tanggal 9 September hingga 9 Desember 2021. Kendaraan roda dua ada tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20% dan kendaraan roda empat atau lebih mendapatkan diskon sebesar 10%.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp654,37 miliar dari 1,67 objek pajak kendaraan bermotor. Penundaan pembayaran kendaraan roda dua sebanyak 1.421.581 objek pajak dengan potensi Rp253,57 miliar, sementara roda empat terdapat 206.372 objek pajak dengan potensi Rp400,79 miliar.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ini dimulai sejak tanggal 9 September hingga 9 Desember 2021. Kendaraan roda dua ada tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20% dan kendaraan roda empat atau lebih mendapatkan diskon sebesar 10%.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp654,37 miliar dari 1,67 objek pajak kendaraan bermotor. Penundaan pembayaran kendaraan roda dua sebanyak 1.421.581 objek pajak dengan potensi Rp253,57 miliar, sementara roda empat terdapat 206.372 objek pajak dengan potensi Rp400,79 miliar.
(sra)