Pakai Topeng Pesta Dansa, Begini Penampilan 6 Terapis dan 1 Mucikari Pesta Seks Gay di Solo yang Diringkus Polda Jateng

Senin, 27 September 2021 - 17:07 WIB
Polisi menghadirkan para pelaku pesta seks gay saat gelar kasus yang di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah.
click to zoom
Polisi menghadirkan para pelaku pesta seks gay saat gelar kasus yang di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah.
click to zoom
Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menggerebek praktek seks sesama jenis di sebuah rumah kos Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Kota Solo pada Sabtu (25/9) lalu. Polisi menangkap seorang mucikari terapis sesama jenis dan enam terapis pria lainnya.
click to zoom
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus praktek seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah.
click to zoom
Dirreskrimum mengungkapkan praktek prostitusi sesama jenis yang sudah berlangsung lima tahun mengalami pasang surut. Dalam dua tahun terakhir ini jaringan mereka kembali masih beroperasi dengan mengunggah di beberapa media sosial.
click to zoom
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
click to zoom
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
click to zoom
Polisi menghadirkan para pelaku pesta seks gay saat gelar kasus yang di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).
click to zoom
Polisi menghadirkan para pelaku pesta seks gay saat gelar kasus yang di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).

Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menggerebek praktek seks sesama jenis di sebuah rumah kos Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Kota Solo pada Sabtu (25/9) lalu. Polisi menangkap seorang mucikari terapis sesama jenis dan enam terapis pria lainnya.

Dirreskrimum mengungkapkan praktek prostitusi sesama jenis yang sudah berlangsung lima tahun mengalami pasang surut. Dalam dua tahun terakhir ini jaringan mereka kembali masih beroperasi dengan mengunggah di beberapa media sosial.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More