Lalai Kontrak, Pabrik Sepatu Changsin Digugat
Selasa, 28 September 2021 - 22:25 WIB
Kuasa hukum PT Han Jin Kontruksi Indonesia Tabrani Abby memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Pengadilan Negeri Garut, Selasa 28 September 2021. Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang pertama dengan agenda penyerahan berkas atas gugatan yang diajukan PT Han Jin Kontruksi Indonesia terhadap PT Changsin Reksa Jaya yang dianggap melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi pembayaran hasil pekerjaan kontruksi.
Kuasa Hukum PT.Han Jin Kontruksi Indonesia,Tabrani Aby mengatakan, gugatan dilayangkan atas dasar PT Changsin dinilai wanprestasi akibat lalai memenuhi kontrak kontruksi terkait pembangunan pabrik berikut fasilitas pendukungnya sebesar 61 miliar rupiah yang sudah diterimanya, bahkan sudah berproduksi. Namun, hingga kini tidak menyelsaikan kewajibannya menyelsaikan kontrak pembayaran.
Kuasa Hukum PT.Han Jin Kontruksi Indonesia,Tabrani Aby mengatakan, gugatan dilayangkan atas dasar PT Changsin dinilai wanprestasi akibat lalai memenuhi kontrak kontruksi terkait pembangunan pabrik berikut fasilitas pendukungnya sebesar 61 miliar rupiah yang sudah diterimanya, bahkan sudah berproduksi. Namun, hingga kini tidak menyelsaikan kewajibannya menyelsaikan kontrak pembayaran.
(sra)