Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Partai Demokrat Kubu AHY
Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:30 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Partai Demokrat Kubu AHY hadir dalam Sidang Gugatan di Pengadilan TUN, Jakarta Timur. Kamis (7/10/2021). Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk buktikan keputusan Menkum HAM menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah tepat menurut hukum.
DPP Partai Demokrat menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan di antaranya Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).
DPP Partai Demokrat menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan di antaranya Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).
(sra)