Terdakwa Yoory Corneles Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Pengadaan Tanah di Munjul

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul Yoory Corneles Pinontoan bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
click to zoom
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.
click to zoom
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul Yoory Corneles Pinontoan bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul Yoory Corneles Pinontoan bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10/2021). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More