Perkuat Bukti di MA, Partai Demokrat Sambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:09 WIB
Kedatangan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan dalam proses uji materiil di Mahkamah Agung. tujuan diberikannya bukti-bukti penguat itu untuk membentengi aspek hukum dari gugatan tersebut.
click to zoom
Sebab yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar adalah Partai Demokrat sendiri.
click to zoom
Selain fakta hukum dan bukti faktual, Partai Demokrat menyerahkan keterangan ahli yang menganggap gugatan uji materiil yang diajukan Yusril selaku kuasa hukum kubu KLB Moeldoko itu tidak lazim, yang bisa dijadikan sebagai objek permohonan gugatan adalah peraturan hukum, bukan keputusan menteri.
click to zoom
Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo (kedua kiri) bersama anggota tim hukum Partai Demokrat Mehbob (ketiga kanan) dan sejumlah petinggi partai menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Kamis (14/10/2021).
click to zoom
Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo (kedua kiri) bersama anggota tim hukum Partai Demokrat Mehbob (ketiga kanan) dan sejumlah petinggi partai menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Kamis (14/10/2021). Kedatangan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan dalam proses uji materiil di Mahkamah Agung. tujuan diberikannya bukti-bukti penguat itu untuk membentengi aspek hukum dari gugatan tersebut. Sebab yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar adalah Partai Demokrat sendiri.

selain fakta hukum dan bukti faktual, Partai Demokrat menyerahkan keterangan ahli yang menganggap gugatan uji materiil yang diajukan Yusril selaku kuasa hukum kubu KLB Moeldoko itu tidak lazim, yang bisa dijadikan sebagai objek permohonan gugatan adalah peraturan hukum, bukan keputusan menteri.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More