Dua Pemuda Dihukum Cambuk Usai Tertangkap Tangan Bermain Judi Online High Domino

Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:31 WIB
Keduanya mendapatkan cambukan masing-masing 12 kali cambuk.
click to zoom
Adapun pasal yang dilanggar pemain dan penjual chip ini yakni Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir/eksekusi ini merupakan perdana bagi terpidana kasus game online di wilayah Aceh Besar.
click to zoom
Selain pelanggar Qanun Aceh tentang Maisir, dalam kesempatan yang sama Kejari Aceh besar juga mengeksekusi dua pelanggar Qanun tentang Jinayat Iktilat berdua duaan dengan hukuman 30 kali cambukan.
click to zoom
Prosesi Uqubat cambuk yang berlangsung selasa siang merupakan eksekusi perdana yan dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Besar diluar Hari Jumat. Dimana Sebelumnya prosesi cambuk bisa disaksikan para jamaah ibadah salat Jumat di Masjid Almunawarah, Kota Jantho.
click to zoom
Prosesi Uqubat cambuk yang berlangsung selasa siang merupakan eksekusi perdana yan dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Besar diluar Hari Jumat. Dimana Sebelumnya prosesi cambuk bisa disaksikan para jamaah ibadah salat Jumat di Masjid Almunawarah, Kota Jantho.
click to zoom
Dua pemuda berinisial MF dan ES terpaksa harus menjalani eksekusi Uqubat cambuk di muka umum pasca tertangkap tangan sedang bermain judi dan menjual chip domino di salah satu ruko di Desa Tungkop Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Selasa (19/10/2021).
click to zoom
Dua pemuda berinisial MF dan ES terpaksa harus menjalani eksekusi Uqubat cambuk di muka umum pasca tertangkap tangan sedang bermain judi dan menjual chip domino di salah satu ruko di Desa Tungkop Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Selasa (19/10/2021). Keduanya mendapatkan cambukan masing-masing 12 kali cambuk.

Adapun pasal yang dilanggar pemain dan penjual chip ini yakni Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir/eksekusi ini merupakan perdana bagi terpidana kasus game online di wilayah Aceh Besar.

Selain pelanggar Qanun Aceh tentang Maisir, dalam kesempatan yang sama Kejari Aceh besar juga mengeksekusi dua pelanggar Qanun tentang Jinayat Iktilat berdua duaan dengan hukuman 30 kali cambukan.

Prosesi Uqubat cambuk yang berlangsung selasa siang merupakan eksekusi perdana yan dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Besar diluar Hari Jumat. Dimana Sebelumnya prosesi cambuk bisa disaksikan para jamaah ibadah salat Jumat di Masjid Almunawarah, Kota Jantho.

Kontributor MPI/Syukri Syari
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More