MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:17 WIB
Konsultan hukum MNC Group Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di MNC Financial Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021). PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) menggelar konferensi pers mengenai gugatan senilai Rp233 miliar oleh PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hotman menegaskan, MNC Bank justru menjadi pihak yang dirugikan dalam pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BBB.
Dia menerangkan, PT BBB adalah pihak yang berutang sebagai debitur MNC Bank. PT BBB meminjam dana dan fasilitas kredit sejak 2013. Pihak MNC Bank melalui kuasa hukum Hotman Paris Hutapea akan melawan dan menggugat balik PT Bangun Bumi Bersatu (BBB). Diberitakan sebelumnya, PT BBB menggugat PT MNC Bank International, PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk dan PT Sapta Prima Talenta senilai Rp233 miliar di PN Jaksel karena diduga mengalihkan piutang proyek dari pinjaman tanpa persetujuan mereka. Hadir dalam konferensi pers Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum MNC Group, Yudhiarto, Special Asset Management Group Head (tengah) dan Rudi Sihombing, SAM Legal Division Head (kanan).
Dia menerangkan, PT BBB adalah pihak yang berutang sebagai debitur MNC Bank. PT BBB meminjam dana dan fasilitas kredit sejak 2013. Pihak MNC Bank melalui kuasa hukum Hotman Paris Hutapea akan melawan dan menggugat balik PT Bangun Bumi Bersatu (BBB). Diberitakan sebelumnya, PT BBB menggugat PT MNC Bank International, PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk dan PT Sapta Prima Talenta senilai Rp233 miliar di PN Jaksel karena diduga mengalihkan piutang proyek dari pinjaman tanpa persetujuan mereka. Hadir dalam konferensi pers Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum MNC Group, Yudhiarto, Special Asset Management Group Head (tengah) dan Rudi Sihombing, SAM Legal Division Head (kanan).
(sra)