Sosialisasi Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Minggu, 05 Juli 2020 - 09:08 WIB
Komisioner KPU Kota Blitar Bidang Sosialisasi Rangga Bisma Aditya menunjukkan masker saat Sosialisasi Alat pelindung Diri (APD) pendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2020) malam. KPU menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilu Serentak di tengah pandemi COVID-19 yang mewajibkan seluruh perangkat pelaksana Pemilu menggunakan APD baik dimulai dari tahapan hingga pelaksanaan pada 9 Desember mendatang guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.
click to zoom
Komisioner KPU Kota Blitar Bidang Sosialisasi Rangga Bisma Aditya menunjukkan cairan disinfektan saat Sosialisasi Alat pelindung Diri (APD) pendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2020) malam. KPU menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilu Serentak di tengah pandemi COVID-19 yang mewajibkan seluruh perangkat pelaksana Pemilu menggunakan APD baik dimulai dari tahapan hingga pelaksanaan pada 9 Desember mendatang guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.
click to zoom
Komisioner KPU Kota Blitar Bidang Sosialisasi Rangga Bisma Aditya menunjukkan cairan disinfektan saat Sosialisasi Alat pelindung Diri (APD) pendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2020) malam. KPU menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilu Serentak di tengah pandemi COVID-19 yang mewajibkan seluruh perangkat pelaksana Pemilu menggunakan APD baik dimulai dari tahapan hingga pelaksanaan pada 9 Desember mendatang guna mencegah penyebaran COVID-19.

ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More