Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Panglima TNI Andika Perkasa

Kamis, 18 November 2021 - 08:55 WIB
Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.
click to zoom
Setelah dilantik menjadi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.
click to zoom
Sebelum menghitung gaji dan tunjangan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, cek terlebih dahulu besaran gaji TNI berdasarkan golongan.
click to zoom
Jika mengacu aturan ini, Andika termasuk Jenderal Laksamana Marsekal maka gajinya sekitar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
click to zoom
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

Setelah dilantik menjadi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya.

Sebelum menghitung gaji dan tunjangan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, cek terlebih dahulu besaran gaji TNI berdasarkan golongan.

Besaran gaji TNI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut rinciannya

Perwira Pertama

1. Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

2. Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

3. Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

Perwira Menengah

1. Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

3. Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Perwira Tinggi

1. Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

2. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

3. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

4. Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Jika mengacu aturan ini, Andika termasuk Jenderal Laksamana Marsekal maka gajinya sekitar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Selain gaji, Andika juga akan mendapat tunjangan kinerja. Tak cuma menerima gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan kinerja. Nilainya sama pada setiap kesatuan (AD, AU, AL). Besarannya, tergantung pangkat prajurit TNI tersebut. Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan kinerja Panglima TNI diatur Pasal 6. Adapun besarannya sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

Tunjangan kelas jabatan 17 tertulis dalam lampiran Perpres ini di mana besarnya Rp29.085.000. Dengan demikian, tunjangan kinerja Andika tiap bulannya sebesar Rp43.267.500.

Reporter MPI/Erlinda Septiawati

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More